-Pada jam
-Hadir dihadapan saya,
SEWA MENYEWA
Nomor :
dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya,
Notaris,
kenal
dan akan disebutkan pada bagian akhir dari akta ini :
-Nyonya FEBRIAN YOGASARA, lahir di Bandung
Bandung pada tanggal
13-02-1968 (tigabelas Februari seribu sembilanratus enampuluh
delapan), pekerjaan Konsultan, Warga
Negara
Indonesia,
bertempat tinggal di APT. Casablanca Mansion LT.27 Nomor 17,
Rukun Tetangga/Rukun Warga : 009/005, Kelurahan/Desa Menteng
Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik
Republik Indonesia
dengan Nomor Induk Kependudukan : 3174085302680001, yang pada
saat ini berada di Kuta, Kabupaten Badung.

-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk diri
sendiri dan hingga saat ini berstatus cerai hidup,
demikian berdasarkan
Akta Cerai Nomor :
1571/AC/2022/PA.JS, tertanggal 9 Juni 2022 M.
-Untuk selanjutnya akan disebut :
PIHAK PERTAMA/YANG MENYEWAKAN
-Tuan ALEKSANDR DERNOV, lahir di USSR pada tanggal 05-03-1984
(lima Maret seribu sembilanratus
delapanpuluh empat),
r
pekerjaan Investor, Warga Negara Rusia, bertempat tinggal di
Jalan Suweta BR Bentuyung Sakti Ubud Gianyar, Pemegang Paspor
Nomor : 758434631,
Kabupaten Badung.
yang pada saat ini berada di Kuta,
-Untuk selanjutnya akan disebut :
PIHAK KEDUA/ PENYEWA
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-Penghadap pihak
Pertama
menerangkan dengan
ini telah
menyewakan kepada penghadap Pihak Kedua yang
menerangkan
dengan ini telah menerima dalam persewaan atas
?
-1 (satu) unit bangunan Villa berikut semua turutannya
terdiri dari 2 (dua) lantai, 3 (tiga) kamar,
4 Empal
kamar, 4 (
water closet (wc), dinding tembok, lantai keramik, atap Beton
genteng, dengan fasilitas pemakaian listrik dari
Perusahaan Listrik Negara
(PLN), air minum dari
terletak di Desa
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten
Badung,
Provinsi Bali, setempat dikenal sebagai "Villa Lunara",
?
Jalan
Bangunan Villa mana didirikan diatas sebidang tanah Hak
Milik Nomor : 16658/Desa Ungasan, satu dan lain menurut
Surat Ukur tanggal 30/03/2021 (tigapuluh Maret duaribu
duapuluh satu), Nomor
14615/Ungasan/2021,
seluas
336m2 (tigaratus tigapuluh enam meter persegi), dengan
Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
22.03.09.02.18304.
Demikian berdasarkan sertipikat yang dikeluarkan oleh
yang berwenang di Mangupura tanggal 01/04/2021 (satu
April duaribu
duapuluh
satu) dan menurut catatan
terakhir tanggal 23/12/2022 (duapuluh tiga Desember
duaribu duapuluh dua), tertera atas nama-
FEBRIAN YOGASARA.
Terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Propinsi Bali.
Yang letak dan keadaannya telah diketahui oleh pihak
kedua sehingga kedua belah pihak tidak
perincian
lebih lanjut dalam akta
memerlukan
ini, dan untuk
keperluan mana dalam akta ini asli sertipikatnya telah
diperlihatkan kepada saya, Notaris.
-Persewaan ini menurut keterangan kedua belah
belah pihak telah
terjadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
-Sewa menyewa ini dimulai pada tanggal 23-08-2023 (duapuluh
tiga Agustus duaribu duapuluh tiga) dan dibuat untuk jangka
waktu selama 1 (satu) tahun lamanya sehingga demi hukum akan
berakhir pada tanggal 23-08-2024 (duapuluh tiga Agustus
duaribu duapuluh empat)
-Selama pihak kedua memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai
penyewa dengan tertib, maka pihak pertama atau mereka yang
mendapatkan hak-haknya tidak berhak membatalkan persewaan
ini.
Pasal 2
-Pihak pertama menjamin pihak kedua bahwa pihak kedua dapat
menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari bangunan berikut
tanahnya tersebut tanpa mendapat gangguan hukum dari pihak
lain dan menyerahkan apa yang disewakan itu bebas dari
sitaan, ikatan dan beban apapun.
Pasal 3
-Jang sewa untuk seluruh jangka waktu tersebut dalam pasal 1
Dang
diatas sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuhratus juta rupiah)
Jumlah uang mana menurut keterangan pihak pertama diterima
dari pihak kedua sebagai berikut :
1. Sebesar Rp.350.000.000,00 (tigaratus limapuluh juta-
rupiah) dibayar sesaat ketika akta ini ditanda-tangani dan
kedua belah pihak sepakat bahwa untuk penerimaan mana akta
ini berlaku juga sebagai tanda penerimaan (kwitansi) nya
yang sah.
2. Sisanya sebesar Rp.350.000.000,00 (tigaratus limapuluh-
juta rupiah) dibayar paling lambat pada tanggal 23-02-2024
(duapuluh tiga Februari duaribu duapuluh empat)
1. Apabila penyewa lalai melakukan pembayaran tepat pada
waktunya, hal mana terbukti dari lewat waktunya tanggal
pembayaran yang telah ditentukan, maka perjanjian Sewa
Menyewa ini menjadi batal demi hukum. Dan sebagai
akibatnya, uang muka yang sudah dibayarkan oleh penyewa
kepada yang menyewakan menjadi hangus.
2. Penyewa menyatakan sehubungan dengan batalnya akta---
perjanjian sewa menyewa ini karena lalainya pembayaran,
penyewa menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum
pada pihak yang menyewakan.
3. Apabila yang menyewakan membatalkan akta perjanjian
Sewa Menyewa, maka yang menyewakan wajib membayar 3X
uang yang telah diterima dari penyewa.
-Dengan penerimaan jumlah uang tersebut diatas,
tersebut diatas, maka pada
waktu menanda-tangani akta Sewa Menyewa yang dimaksud diatas
pihak pertama tidak berhak lagi menuntut suatu pembayaran
apapun juga.
Pasal 4
-Pihak kedua dengan persetujuan pihak pertama diperbolehkan
untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-
penambahan pada bangunan tersebut dengan biaya serta resiko
dari pekerjaan-pekerjaan tersebut ditanggung oleh pihak kedua
sendiri.
-Semua perbaikan-perbaikan dan/atau penambahan-penambahan itu
setelah sewa menyewa ini berakhir harus diserahkan kepada
pihak pertama tanpa ganti kerugian berupa apapun juga.-
Pasal 5
-Pihak kedua diwajibkan merawat apa yang disewanya tersebut
dengan sebaik-baiknya dan setelah masa sewa ini berakhir
menyerahkan kepada pihak pertama dalam keadaan terawat pula.-
-Biaya-biaya perawatan yang
yang bersifat routine termasuk juga
biaya pemakaian listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN),
pemakaian air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
akan dibayar oleh pihak kedua, akan tetapi biaya keamanan,
biaya sampah, biaya pembersihan kolam renang, biaya
pembersihan taman, biaya pembersihan ruangan dan biaya
perbaikan yang disebabkan oleh force mayeur seperti angin.
kesalahan pada konstruksi bangunan akan
topan, gempa
ditanggung dan dibayar oleh pihak pertama.
Pasal 6
-Pihak kedua diwajibkan memenuhi segala ketentuan-ketentuan
dan/atau peraturan-peraturan yang telah ada dan/atau kelak
diadakan oleh yang berwajib mengenai pemakaian bangunan-
bangunan dan
halaman-halaman
peraturan-peraturan
kedua sendiri.
dan semua pelanggaran atas
tersebut. menjadi tanggung-jawab pihak
Pasal 7
-Selama sewa menyewa ini berjalan dan berlaku biaya listrik.
dan biaya-biaya lain yang ada hubungannya dengan sewa menyewa
ini menjadi tanggungan pihak kedua sendiri.
Pasal 8
-Selama perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, maka pihak
tak boleh
kedua,, diperbolehkan mengalihkan hak
pihak lain baik sebagian maupun
sewa
atav dikomersilkan
tersebut
kepada
seluruhnya
dengan
sepengetahuan dari pihak pertama.
-Apabila nantinya terjadi pemindahan atau pengalihan hak sewa
kepada pihak lain mak pihak penerima pemindahan atau
pengalihan hak sewa
tersebut akan menggantikan Pihak Kedua
dalam segala hak dan kewajiban yang tertera menurut
perjanjian ini.
+)
Pasal 9
Isi dari rumah it? tolong dirina
AC ?
++
а
-
Deposit
50 Juta
talwn
-Apabila persewaan ini telah berakhir maka pihak kedua diberi
hak atau opsi untuk mengadakan perpanjangan dengan memakai
syarat-syarat dan
perjanjian-perjanjian
disepakati pada saat itu.
Pasal 10
-
serta harga yang
-Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan maka beban Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas tanah yang
dipersewakan tersebut ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua
sedangkan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas sewa
menyewa tanah ini ditanggung dan dibayar oleh pihak pertama.-
Pasal 11
-Pihak kedua hanya dapat menggunakan apa yang disewanya
tersebut sebagai tempat tinggal.
Pasal 12
-Jikalau persewaan ini telah berakhir atau batal maka pihak
kedua diwajibkan untuk mengembalikan semua fasilitas dan
peralatan yang telah disediakan oleh pihak pertama dalam
waktu 1 (satu) minggu setelah persewaan ini berakhir atau
batal, dari segala perabotan-perabotan, alat-alat serta
orang-orangnya
pihak kedua serta menyerahkan bangunan
tersebut kepada pihak pertama.-
-Apabila pihak kedua lalai melakukan hal itu dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan, dengan lewatnya waktu itu saja
telah cukup menjadi bukti akan kelalaian pihak kedua sehingga
peringatan dengan Surat Juru Sita atau surat-surat lain yang
serupa dengan itu tidak diperlukan lagi, maka pihak pertama
berhak untuk mengosongkan sendiri rumah tersebut, bilamana
perlu dengan bantuan dari yang berwajib dan segala biaya yang
dikeluarkan untuk itu ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua
sendiri..
Pasal 13
-Apabila salah satu pihak meninggal dunia
dunia sebelum jangka
waktu sewa menyewa dalam akta ini berakhir, maka sewa menyewa
ini akan diteruskan dan berlaku antara pihak yang masih hidup
dengan ahli waris dari pihak yang meninggal dunia itu atau
apabila kedua-duanya
antara sesama ahli waris mereka
meninggal dunia.
Pasal 14
-Segala sesuatu yang belum diatur, tidak atau tidak cukup
diatur dalam akta ini akan diselesaikan oleh kedua belah
pihak secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 15
-Biaya pembuatan akta ini dan biaya-biaya yang timbul dengan
pembuatan akta ini ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua. pertama
Baya pars lat
Pasal 16
-Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran
keterangan dan keabsahan kartu identitas
identitas para pihak sesuai
tanda pengenal yang disampaikan dan surat-surat keterangan
atau dokumen-dokumen lainnya yang diberikan dan disampaikan
kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas
hal tersebut dan menyatakan tidak melibatkan Notaris dan
saksi-saksi dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan
kebenaran dan keabsahan kartu identitas dan surat-surat
keterangan dan dokumen lainnya tersebut, dan selanjutnya para
pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami
ini.
isi akta
-Apabila dikemudian hari terjadi ketidak benaran maka para
penghadap dengan tegas tidak melibatkan Notaris dan saksi-
saksi dari segala tuntutan dan/atau gugatan berupa apapun dan
dari pihak manapun.
Pasal 17
-Kedua belah pihak memilih tentang hal ini dan segala
akibatnya tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah
pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Denpasar.
DEMIKIAN AKTA INI